PADANG - Kepolisian berpakaian preman dari Tim Klewang Sat Reskrim Polresta menangkap residivis pencurian berinisial RB. Aksi dilakukan setelah sejumlah petugas kepolisian berpakaian preman dari Tim Klewang Sat Reskrim Polresta Padang bergerak ke Pasar Raya Kota Padang setelah menerima informasi tentang keberadaan residivis pencurian, RB, yang tengah bersantai di pintu masuk pasar.
Tanpa perlu waktu lama, tersangka RB tidak dapat melawan saat ditangkap petugas di pintu masuk pasar. RB langsung dibawa dan digelandang ke Mapolresta Padang. Tersangka ditangkap karena telah meresahkan para pedagang dengan mencuri sejumlah barang dagangan dan inventaris kantor Dinas Perdagangan yang ada di pasar tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (Hadits Abdillah)
(Maruf El Rumi)