KEPULAUAN RIAU – Kapal pengawas Orca O3 milik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil mengamankan dua kapal asing, Zhou Shun 9 dan Cheng 6, milik perusahaan Singapura yang tengah melakukan penyedotan pasir laut di perairan Nongsa, Batam. Saat diamankan, kapten kapal tidak dapat menunjukkan dokumen dan izin pengerukan serta penambangan pasir di perairan Indonesia.
Kedua kapal asing tersebut terindikasi melakukan penambangan pasir laut secara ilegal di wilayah Indonesia. Dalam satu bulan terakhir, kapal asing ini telah masuk ke perairan Indonesia hingga 10 kali untuk melakukan aktivitas pengerukan pasir.
KKP belum mengeluarkan izin kepada siapapun terkait operasional pengelolaan hasil sedimentasi laut. Dari kedua kapal tersebut, ditemukan 16 orang ABK, terdiri dari dua WNI, satu warga Malaysia, dan 13 warga negara Tiongkok.
Aktivitas ilegal ini berpotensi merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah per tahun. Saat ini, kedua kapal ditahan di perairan Batu Ampar, Batam, dengan pengawasan ketat dari petugas KKP. ABK dan nahkoda kapal sedang dalam pemeriksaan penyidik.
GUSTI YENNOSA/BATAM/KEPULAUAN RIAU
(Maruf El Rumi)