INDRAMAYU - Viral di media sosial, puluhan makam di Blok Pecuk, Desa Panyindangan Kulon, Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu, terlihat disegel pada bagian nisannya. Dalam video yang beredar, terlihat lambang dan tulisan Mahkamah Agung serta Pengadilan Negeri Indramayu yang tertera pada segel, lengkap dengan nomor perkara.
Namun, pihak Pengadilan Negeri Indramayu membantah melakukan penyegelan tersebut. Humas Pengadilan Negeri Indramayu, Adrian Anju Purba, menegaskan bahwa segel tersebut bukanlah produk dari pihak pengadilan, dan mereka tidak pernah menangani perkara sengketa tanah di lokasi tersebut.
Pihak pengadilan juga berencana melaporkan pemalsuan segel tersebut, mengingat penyegelan itu tidak berasal dari instansi mereka. (Dwinarto)
(Maruf El Rumi)