JEPARA - Seorang muncikari berinisial MDH (24) ditangkap oleh polisi di Jepara, Jawa Tengah, saat menawarkan dua perempuan di bawah umur kepada pria hidung belang. Penangkapan dilakukan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Jepara dalam penggerebekan di sebuah hotel.
Dalam penggerebekan tersebut, MDH kedapatan mempekerjakan dua perempuan sebagai pekerja seks komersil. Ia mengaku kepada polisi bahwa ia menggunakan jejaring media sosial untuk menawarkan kedua korban dengan tarif 350 ribu rupiah per sekali kencan. Hasil transaksi tersebut dibagi berdasarkan kesepakatan dengan korban.
MDH mengungkapkan bahwa ia baru menjalani aktivitas sebagai muncikari selama dua pekan. Saat ini, ia dijerat dengan Undang-Undang tentang Perlindungan Anak, yang dapat mengancamnya dengan hukuman penjara hingga 10 tahun. (Dwinarto)
(Maruf El Rumi)