SURABAYA - Aksi pencurian seorang wanita berinisial AM (48) di sebuah mal di Surabaya, Jawa Timur, berhasil terekam kamera CCTV. Wanita tersebut menggunakan modus berpura-pura hendak membeli gelang berlian senilai Rp350 juta. Saat penjaga toko sibuk, AM menjatuhkan salah satu gelang ke lantai lalu berpura-pura mengambil syal yang juga dijatuhkannya dengan sengaja. Setelah berhasil mengambil gelang berlian tersebut, ia langsung meninggalkan toko.
Personel Satreskrim Polrestabes Surabaya yang telah mengidentifikasi pelaku segera melakukan penangkapan di kawasan Tangerang Selatan, Banten. AKBP Aris Purwanto, Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, menyatakan bahwa pelaku kini dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara. Kasus ini mengingatkan masyarakat akan pentingnya waspada terhadap modus-modus kejahatan yang memanfaatkan kelengahan penjaga toko. (Dwinarto)
(Fetra Hariandja)