BANDAR LAMPUNG - Polsek Sukarame menangkap dua remaja berinisial LF (18) dan ND (21). Keduanya harus berurusan dengan hukum lantaran diduga terlibat kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur.
Korban LF dan ND masih di bawah umur. Kedua warga Way Hui, Lampung Selatan ini ditangkap pada Selasa (29/10). LF dan ND melakukan aksinya sejak korban masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Polisi menyebut pelaku ditangkap di dua lokasi yang berbeda di wilayah kota Bandar Lampung. Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku mengaku melakukan perbuatan asusila sejak korban D (14) masih duduk di bangku sekolah SD.
Kasus ini terbongkar usai bibi korban menemukan surat di sebelah pintu depan rumah korban. Dalam surat itu, pelaku mengancam korban akan menyebarkan video asusila mereka ke masyarakat.
Atas perbuatannya, pelaku LF dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 UU RI NO 17 tahun 2016 dengan ancaman 15 tahun. Sedangkan ND, dijerat Pasal 81 ayat 2 UU RI NO 17 tahun 2016 ancaman 8 tahun. (Muhammad Fadli Rizal)
(Fetra Hariandja)