SURABAYA - Penyidik Kejaksaan Agung menangkap Meirizka Widjaja, ibu dari Gregorius Ronald Tannur, atas dugaan kasus suap terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya terkait vonis bebas untuk putranya. Meirizka ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan intensif selama lima jam.
Dengan mengenakan rompi tahanan, Meirizka digelandang petugas menuju sel tahanan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Cabang Rutan Kelas 1 Surabaya. Dugaan suap ini berhubungan dengan vonis bebas yang sebelumnya diberikan kepada Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera.
Sementara itu, Kejati Jawa Timur belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait penahanan ini, karena perkara suap dan gratifikasi ini berada di bawah penanganan langsung Kejaksaan Agung. Sebelumnya, tiga hakim PN Surabaya yang memberi vonis bebas bagi Ronald Tannur terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Kejaksaan Agung.
Ketiga hakim, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Hari Hanindyo, diduga menerima suap sebesar Rp 20 miliar dari Lisa Rahmat, pengacara Ronald Tannur. Kini, ketiga hakim beserta Lisa Rahmat telah ditetapkan sebagai tersangka, dan vonis bebas Ronald Tannur telah resmi dibatalkan oleh Mahkamah Agung. (Dwinarto)
(Maruf El Rumi)