JAKARTA – Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan MW, ibu dari Ronald Tannur, sebagai tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi yang melibatkan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Setelah melakukan pemeriksaan maraton terhadap MW, Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar mengungkapkan bahwa penyidik menemukan bukti yang cukup terkait dugaan suap atau gratifikasi. Oleh karena itu, status MW yang sebelumnya sebagai saksi, kini dinaikkan menjadi tersangka.
MW diduga aktif berkomunikasi dengan Lisa Rahmat, salah satu pengacara yang terlibat dalam perkara ini, yang sebelumnya juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya diketahui saling mengenal, karena MW dan Lisa adalah teman. MW diketahui yang pertama kali menghubungi Lisa dan meminta agar yang bersangkutan menjadi kuasa hukum bagi Ronald Tannur.
Selain MW, Kejaksaan Agung sebelumnya juga telah menetapkan lima tersangka lainnya, termasuk mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar, pengacara Lisa Rahmat, serta tiga hakim yang terlibat dalam suap dan gratifikasi untuk membantu mengurus kasus hukum Ronald Tannur. Ketiga hakim tersebut adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. (Hadits Abdillah)
Baca Juga :
(Rani Hardjanti)