Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Yudha Arfandi Divonis 20 Tahun Penjara atas Kasus Pembunuhan Putra Artis Tamara Tyasmara

Rizki Faluvi , Jurnalis-Selasa, 05 November 2024 |18:38 WIB
Yudha Arfandi Divonis 20 Tahun Penjara atas Kasus Pembunuhan Putra Artis Tamara Tyasmara
Pembunuh Dante Yudha Arifandi didakwa vonis 20 tahun penjara.
A
A
A

JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada Yudha Arfandi, terdakwa kasus pembunuhan Dante, putra artis Tamara Tyasmara. Yudha dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan berencana dengan cara menenggelamkan korban secara berulang kali.

Dalam sidang, hakim mengungkapkan bahwa Yudha terbukti merencanakan pembunuhan terhadap Dante dengan menenggelamkannya sebanyak 12 kali dalam kolam renang, dengan durasi yang berbeda-beda. Vonis yang dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan jaksa, yang menuntut hukuman mati bagi terdakwa.

Keputusan ini memicu protes dari keluarga korban, yang menganggap hukuman 20 tahun tidak sebanding dengan perbuatan Yudha. Keluarga meminta agar terdakwa dijatuhi hukuman mati. Sementara itu, Yudha juga menyatakan akan mengajukan banding atas vonis tersebut.

Sebelumnya, Dante tewas saat latihan renang di kolam Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur. Dalam insiden tersebut, Yudha menenggelamkan korban hingga 12 kali di kolam sedalam 1,5 meter, yang akhirnya menyebabkan Dante meninggal. (Dwinarto)

(Maruf El Rumi)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita TV Scope lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement