SUKABUMI - Pembuat konten Gunawan, yang dikenal dengan nama Sadbor, dan seorang rekannya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus promosi judi online. Keduanya diduga menerima uang dari penyedia situs judi yang disebarkan melalui aksi siaran langsung.
Dalam video yang viral, Gunawan tampak berjoget bersama warga di Kampung Babakan Baru, Desa Bojong Kembar, Cikembar, Sukabumi, sambil melakukan "Goyang Sadbor." Penampilannya saat siaran langsung menarik saweran dari para penonton. Namun, dalam siaran tersebut, dia diduga mempromosikan judi online yang memberikan hadiah untuk mendukung aksinya.
Polisi menetapkan Gunawan alias Sadbor dan rekannya sebagai tersangka karena membiarkan saweran dari situs judi online tanpa memfilter konten yang melanggar hukum. Gunawan, yang terkenal dengan gaya joget “ayam patuk,” kini terancam hukuman hingga 10 tahun penjara sesuai Undang-Undang ITE.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai, telepon seluler, dan pakaian yang digunakan Sadbor. Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut. (Dwinarto)
(Maruf El Rumi)