Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Warga India Selundupkan Satwa Dilindungi, Berdalih untuk Hadiah Anak

Hasnugara , Jurnalis-Kamis, 07 November 2024 |13:50 WIB
Warga India Selundupkan Satwa Dilindungi, Berdalih untuk Hadiah Anak
Petugas Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta berhasil menggagalkan upaya penyelundupan satwa dilindungi/Foto: RCTI
A
A
A

TANGERANG  – Petugas Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta berhasil menggagalkan upaya penyelundupan satwa dilindungi yang dilakukan seorang warga negara India. Empat ekor satwa endemik yang dilindungi, termasuk dua ekor lutung budeng, satu ekor burung nuri raja ambon, dan satu ekor burung serindit jawa, disita petugas saat akan dipasok keluar negeri.

Pria berinisial ST (43) mengaku membeli satwa-satwa tersebut di pasar hewan di Jakarta Timur. Rencananya, satwa-satwa tersebut akan diberikan sebagai hadiah ulang tahun untuk anaknya.

Petugas masih menyelidiki kasus penyelundupan ini, yang bukan merupakan kejadian pertama kalinya melibatkan warga asing. ST kini dijerat dengan Undang-Undang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, dengan ancaman hukuman tiga tahun penjara dan denda hingga tiga miliar rupiah. (Hadits Abdillah)


 

(Fetra Hariandja)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita TV Scope lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement