JAKARTA - Seorang pelajar berusia 16 tahun, M-F, mengalami luka serius pada matanya setelah disiram air keras oleh tiga pelajar lainnya di Jalan Raya Pulogebang, Cakung, Jakarta Timur. Peristiwa tersebut terjadi ketika korban dan para pelaku yang sama-sama mengendarai sepeda motor berpapasan di jalan raya.
Tanpa peringatan, salah satu pelaku langsung menyiramkan air keras ke wajah M-F, yang mengakibatkan korban hampir kehilangan penglihatannya. Aksi kekerasan ini diduga dilakukan hanya untuk mencari pengakuan dari kelompok pelajar lainnya.
Polisi segera menangkap satu pelaku yang kini ditahan, sementara dua lainnya yang masih di bawah umur dibawa ke panti rehabilitasi. Para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Kejadian ini semakin mencerminkan maraknya tindakan kekerasan yang melibatkan air keras, yang kini banyak terjadi di kalangan pelajar. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap peristiwa semacam ini yang dapat menyebabkan dampak buruk bagi korban.
(Fetra Hariandja)