JAKARTA - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya kembali menangkap dua tersangka terkait kasus judi online. Keduanya diringkus terkait kasus yang melibatkan pegawai Komindigi. Kedua tersangka tiba di Indonesia pada Minggu malam setelah dijemput polisi di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.
MN dan DM diduga memiliki peran berbeda dalam jaringan ini. MN bertugas menampung uang hasil judi online, sementara DM bertanggung jawab menyetorkan daftar situs judi online.
Sebelumnya, Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan 15 tersangka dalam kasus yang telah melibatkan 11 pegawai Komidigi dan 4 warga sipil lainnya. (Muhammad Fadli Rizal)
(Fetra Hariandja)