TANGERANG – Motif pembunuhan terhadap mayat wanita yang terbungkus kasur di Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, akhirnya terungkap. Tersangka, yang merupakan teman kencan korban, tega menghabisi nyawa korban lantaran sakit hati disebut bau badan setelah berkencan.
Tersangka berinisial HH (27), pria asal Kabupaten Tangerang, mengakui bahwa ia membunuh korban yang berinisial N, setelah korban menyebutkan bahwa tubuhnya bau usai berkencan. Tersangka yang sebelumnya memesan jasa kencan melalui aplikasi tersebut, seharusnya membayar sebesar Rp500, namun hanya memberikan Rp400, yang membuat korban marah.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain kasur, tali rafia, bantal, tas sandal milik korban, serta sepeda motor yang digunakan tersangka saat membuang jasad korban.
Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis, mulai dari penganiayaan hingga pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman maksimal mati.
Sebelumnya, warga Talagasari, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, dihebohkan dengan penemuan mayat wanita terbungkus kasur pada Senin, (11/11/2024) lalu. Kasur yang berisi mayat korban ditemukan tergeletak di tengah jalan permukiman.
Polresta Tangerang yang melakukan penyelidikan akhirnya menangkap pelaku yang ternyata tinggal di rumah kontrakan tidak jauh dari lokasi penemuan mayat. (Hadits Abdillah)
(Fetra Hariandja)