JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia mengumumkan bahwa penetapan resmi hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 akan dilakukan pada 15 Desember mendatang. KPU juga memastikan bahwa proses pemungutan suara ulang akan dilaksanakan di lebih dari 100 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di beberapa daerah karena kendala yang terjadi selama pemilu.
KPU terus berkoordinasi dengan KPU daerah terkait penghitungan suara Pilkada Serentak 2024 di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Rekapitulasi suara dilakukan secara berjenjang, dimulai dari tingkat TPS hingga ke tingkat provinsi sesuai dengan amanat undang-undang.
Menurut Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, meskipun pelaksanaan pemungutan suara secara umum berjalan lancar dengan sedikit kendala, lebih dari 100 TPS harus melakukan pemungutan suara ulang akibat bencana yang terjadi di beberapa daerah. Penetapan calon terpilih akan diumumkan pada 15 Desember setelah proses penghitungan selesai. (Jen Cahyani/Ryan Rahman/Hadits Abdillah)
(Rani Hardjanti)