JAKARTA - Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil mengungkap tiga kasus peredaran narkotika sepanjang Oktober hingga November 2024. Dalam pengungkapan ini, petugas menyita barang bukti berupa 60 kilogram ganja kering siap edar dan 392 butir ekstasi. Sebanyak empat tersangka dari tiga kasus berbeda telah diamankan.
Salah satu pengungkapan dilakukan melalui penggerebekan lokasi persembunyian pengedar ganja. Rekaman video amatir menunjukkan petugas dari Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjung Priok menangkap dua tersangka di lokasi tersebut bersama barang bukti ganja dalam jumlah besar.
Keberhasilan ini merupakan bagian dari upaya intensif pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika, khususnya di wilayah pelabuhan yang sering menjadi pintu masuk barang ilegal. Petugas juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba. Dengan pengungkapan ini, diharapkan semakin banyak jaringan narkotika yang terputus dan peredaran barang haram tersebut dapat ditekan secara signifikan. (Dwinarto)
(Fetra Hariandja)