Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Polres Tanjung Priok Sita 60 Kg Ganja dan 392 Butir Ekstasi

Tim iNews Media Group , Jurnalis-Rabu, 04 Desember 2024 |16:34 WIB
Polres Tanjung Priok Sita 60 Kg Ganja dan 392 Butir Ekstasi
Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil mengungkap tiga kasus peredaran narkotika sepanjang Oktober hingga November 2024/Foto: MNCTV
A
A
A

JAKARTA - Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil mengungkap tiga kasus peredaran narkotika sepanjang Oktober hingga November 2024. Dalam pengungkapan ini, petugas menyita barang bukti berupa 60 kilogram ganja kering siap edar dan 392 butir ekstasi. Sebanyak empat tersangka dari tiga kasus berbeda telah diamankan.

Salah satu pengungkapan dilakukan melalui penggerebekan lokasi persembunyian pengedar ganja. Rekaman video amatir menunjukkan petugas dari Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjung Priok menangkap dua tersangka di lokasi tersebut bersama barang bukti ganja dalam jumlah besar.

Keberhasilan ini merupakan bagian dari upaya intensif pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika, khususnya di wilayah pelabuhan yang sering menjadi pintu masuk barang ilegal. Petugas juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba. Dengan pengungkapan ini, diharapkan semakin banyak jaringan narkotika yang terputus dan peredaran barang haram tersebut dapat ditekan secara signifikan. (Dwinarto)

(Fetra Hariandja)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita TV Scope lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement