MADIUN – Polisi menangkap seorang pria bernama Rengga Dian Pratama (30) di rumahnya di Kecamatan Pilangkenceng, Madiun, Jawa Timur. Pria tersebut diduga merudapaksa anak sahabatnya sendiri secara berulang kali selama tiga tahun.
Pelaku diketahui memanfaatkan situasi dengan memperdaya korban, yang masih duduk di kelas delapan SMP, melalui bujukan. Ia mengajak korban makan dan membawanya ke sebuah hotel. Di lokasi tersebut, pelaku memaksa korban melakukan hubungan badan layaknya suami istri.
Tidak hanya itu, pelaku juga merekam perbuatannya dan menggunakan rekaman video tersebut sebagai alat ancaman. Jika korban menolak permintaannya, pelaku mengancam akan menyebarkan video tersebut.
Kasus ini terungkap setelah korban memberanikan diri melaporkan perbuatan pelaku kepada ayahnya. Berdasarkan laporan tersebut, polisi langsung bertindak dan menangkap pelaku.
“Kami telah menyita sejumlah barang bukti, termasuk video rekaman yang digunakan pelaku untuk mengancam korban,” ungkap salah satu penyidik Polres Madiun.