Pelaku kini telah diserahkan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Makassar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia terancam hukuman penjara hingga sembilan tahun atas tindakannya tersebut.
Kasus ini kembali menjadi pengingat akan pentingnya kewaspadaan di tempat kerja dan perlindungan bagi korban pelecehan seksual. (Hadits Abdillah)
(Rani Hardjanti)