JAKARTA - Mantan Komisaris Utama Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), tiba di Gedung KPK pada Kamis (9/1/2025) siang untuk memberikan keterangan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan LNG (Liquefied Natural Gas) di Pertamina. Ahok tiba sekitar pukul 11.15 WIB dan menjalani pemeriksaan selama satu setengah jam.
Dalam pemeriksaannya, Ahok menjelaskan bahwa kontrak pengadaan LNG terjadi pada periode sebelum dirinya menjabat sebagai Komisaris Utama PT Pertamina. Namun, kontrak tersebut baru terungkap ketika ia menjabat di posisi tersebut.
Ahok dipanggil oleh penyidik KPK sebagai saksi dalam kasus ini, yang melibatkan mantan Direktur Utama Pertamina, Karen Agustiawan. Karen sendiri telah divonis 9 tahun penjara atas keterlibatannya dalam kasus dugaan korupsi tersebut.
Pemeriksaan Ahok ini menjadi bagian dari upaya KPK untuk mengungkap lebih jauh kasus korupsi yang merugikan negara dalam pengadaan LNG di Pertamina pada periode 2011-2021. (Dwinarto)
(Tuty Ocktaviany)