PADANG – Herman Salakopa, seorang pelaku curanmor (pencurian kendaraan bermotor), tidak dapat mengelak saat dibekuk oleh tim Klewang Sat Reskrim Polresta Padang di Jalan Raya Pondok, Padang Selatan, Kota Padang. Saat ditangkap, warga asal Kepulauan Mentawai ini sempat melawan petugas, namun usaha tersebut berhasil digagalkan. Tak lama setelahnya, pelaku dibawa ke Mapolresta Padang untuk penyidikan lebih lanjut.
Tersangka yang merupakan residivis dalam kasus yang sama, mengaku telah beraksi di enam lokasi kejadian perkara (TKP) di wilayah hukum Kota Padang. Modus operandi yang dilakukan oleh Herman Salakopa adalah dengan mencuri sepeda motor dari orang yang ia kenal, lalu membawa kabur kendaraan tersebut.
Saat ini, petugas Polresta Padang masih melakukan pengejaran terhadap seorang rekan pelaku yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Tersangka lainnya diyakini turut terlibat dalam aksi pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di wilayah Kota Padang. Atas perbuatannya, Herman Salakopa dijerat dengan Pasal tentang Pencurian dengan Pemberatan, yang mengancam dengan hukuman penjara maksimal 9 tahun. (Dwinarto)