JAKARTA - Sidang gugatan praperadilan Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berlangsung panas. Adu mulut antara tim Biro Hukum KPK dan tim kuasa hukum Hasto terjadi hingga hakim tunggal, Jumyanto, harus menegur kedua pihak.
Suasana memanas ketika tim kuasa hukum Hasto berdebat dengan tim Biro Hukum KPK terkait pengajuan bukti tambahan. Hakim meminta tim KPK menyampaikan bukti baru, namun yang diajukan hanya perbaikan daftar barang bukti dari sidang sebelumnya. Hal ini memicu protes dari tim kuasa hukum Hasto yang ingin melihat dokumen tersebut, namun ditolak oleh pihak KPK.
Dalam sidang ini, KPK menghadirkan empat ahli pidana untuk memperkuat posisi mereka. Sidang praperadilan atas penetapan tersangka terhadap Hasto Kristiyanto akan diputus pada Kamis, 13 Februari. (Dwinarto)
(Fetra Hariandja)