CIMAHI – Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung Barat, Riza Nasrul Falah Sopandi, diringkus oleh jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi saat tengah pesta sabu bersama dua rekannya. Penggerebekan dilakukan di Desa Rancapanggung, Kecamatan Cililin, pada 5 Maret 2025.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 0,84 gram sabu serta alat hisap bong. Riza tidak sendirian, ia diamankan bersama dua orang rekannya yang ikut dalam pesta narkoba tersebut.
Kasus ini terbongkar setelah polisi lebih dulu menangkap tiga pengedar sabu di Kampung Tanjungsari, Desa Bongas, Cililin, Kabupaten Bandung Barat. Ketiga pengedar tersebut adalah Sidik Permana, Alifia Nurfizal, dan Eka Kayla Saputra.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 atau Pasal 112 Ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara hingga seumur hidup. (Yuwono Wahyu/Dwinarto)
(Rani Hardjanti)