Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Mantan Sopir Curi Barang Milik Majikan Senilai Rp200 Juta

Yuan Pangestu , Jurnalis-Rabu, 30 April 2025 |16:27 WIB
Mantan Sopir Curi Barang Milik Majikan Senilai Rp200 Juta
Seorang mantan sopir berinisial Yudi (32) nekat mencuri barang berharga di rumah mantan majikannya/Foto: MNCTV
A
A
A

BANDUNG – Seorang mantan sopir berinisial Yudi (32) nekat mencuri barang berharga di rumah mantan majikannya yang terletak di Perum Griya Pratama Asri, Cileunyi, Kabupaten Bandung. Dalam aksinya, Yudi yang dibantu rekannya Imam (33), berhasil membawa kabur motor dan berbagai barang berharga senilai sekitar 200 juta rupiah.

Aksi pencurian ini terjadi saat rumah korban dalam kondisi sepi karena ditinggal pergi. Pelaku terekam CCTV saat memasuki rumah korban dan menggasak barang-barang berharga tanpa terdeteksi.

Setelah sempat melarikan diri ke Kalimantan, Yudi akhirnya berhasil diamankan di kawasan Garut. Hasil pemeriksaan sementara mengungkapkan bahwa pelaku melakukan pencurian karena terlilit utang.

Kedua pelaku kini menjalani pemeriksaan di Polsekta Cileunyi dan dijerat dengan Pasal 363 tentang pencurian, yang mengancam mereka dengan hukuman penjara hingga 9 tahun. (Dwinarto)

(Fetra Hariandja)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita TV Scope lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement