BANDUNG – Seorang mantan sopir berinisial Yudi (32) nekat mencuri barang berharga di rumah mantan majikannya yang terletak di Perum Griya Pratama Asri, Cileunyi, Kabupaten Bandung. Dalam aksinya, Yudi yang dibantu rekannya Imam (33), berhasil membawa kabur motor dan berbagai barang berharga senilai sekitar 200 juta rupiah.
Aksi pencurian ini terjadi saat rumah korban dalam kondisi sepi karena ditinggal pergi. Pelaku terekam CCTV saat memasuki rumah korban dan menggasak barang-barang berharga tanpa terdeteksi.
Setelah sempat melarikan diri ke Kalimantan, Yudi akhirnya berhasil diamankan di kawasan Garut. Hasil pemeriksaan sementara mengungkapkan bahwa pelaku melakukan pencurian karena terlilit utang.
Kedua pelaku kini menjalani pemeriksaan di Polsekta Cileunyi dan dijerat dengan Pasal 363 tentang pencurian, yang mengancam mereka dengan hukuman penjara hingga 9 tahun. (Dwinarto)
(Fetra Hariandja)