BANDUNG - Polisi menggerebek sebuah rumah yang dijadikan tempat pengoplosan minuman keras (miras) di Kampung Ciodeng, Desa Bojong Malaka, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung.
Penggeledahan dilakukan setelah petugas menerima laporan dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di rumah tersebut.
Saat penggerebekan, ditemukan ratusan karton minuman keras oplosan siap edar, serta ratusan botol kosong. Selain menyita barang bukti, petugas juga berhasil mengamankan dua orang pelaku pengoplos miras.
Polisi masih mengejar satu orang pelaku lain yang melarikan diri saat penggerebekan berlangsung.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat dengan undang-undang mengenai kesehatan dan perlindungan konsumen, dengan ancaman hukuman penjara hingga lima tahun dan denda maksimal sepuluh miliar rupiah. (Hadits Abdillah)
(Fetra Hariandja)