BATAM - TNI Angkatan Laut bersama Direktorat Jenderal (Dirjen) Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menangkap dua kapal penyedot pasir laut di perairan Laut Batam. Kedua kapal, yang dapat memuat hingga 10 ribu meter kubik pasir, diketahui akan menuju negara Singapura.
Kedua kapal yang ditangkap adalah Kapal Yang Chen 6 dan Kapal Yo Shun 9. Menurut keterangan nahkoda Kapal Yang Chen 6, pasir laut tersebut direncanakan untuk diekspor ke Singapura. Tindakan ini menunjukkan komitmen TNI AL dan Dirjen KKP dalam menjaga kelestarian sumber daya laut Indonesia serta mencegah penambangan ilegal yang dapat merugikan lingkungan.
Sebagai langkah lanjut, beberapa anak buah kapal dari Yang Chen 6 telah diamankan untuk dimintai keterangan. Mereka akan menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Penangkapan ini diharapkan menjadi peringatan bagi kapal-kapal lain yang melakukan aktivitas ilegal di perairan Indonesia. (Dwinarto)
(Maruf El Rumi)