Ronald Tannur Ditahan di Rutan Klas 1 Surabaya Terkait Kasus Penyuapan Hakim

Tim iNews Media Group , Jurnalis
Selasa 29 Oktober 2024 10:43 WIB
Ronald Tannur, terpidana kasus pembunuhan yang juga menjadi saksi dalam kasus dugaan penyuapan tiga hakim ditahan di Rumah Tahanan Klas 1 Surabaya/Foto: Buletin iNews
Share :

SURABAYA - Ronald Tannur, terpidana kasus pembunuhan yang juga menjadi saksi dalam kasus dugaan penyuapan tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya, ditahan di Rumah Tahanan Klas 1 Surabaya sejak Minggu malam (tanggal). Penangkapan ini dilakukan menyusul penahanan tiga hakim yang diduga menerima suap untuk membebaskan Ronald Tannur dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian Dini Sera Afrianti.

Penangkapan Ronald Tannur dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya, Mia Amiati. Ronald dijemput di rumahnya di Perumahan Pakuwon City, Virginia Regency, Surabaya, pada Minggu siang dan dibawa ke kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sebelum akhirnya dijebloskan ke Rutan Klas 1 Surabaya di Desa Maedaeng, Kabupaten Sidoarjo.

Mia Amiati mengonfirmasi bahwa eksekusi terhadap Ronald dilakukan atas izin Mahkamah Agung, tanpa harus menunggu petikan putusan keluar. Selama satu minggu ke depan, Ronald akan ditempatkan di sel masa pengenalan lingkungan (mapenalling) tanpa izin untuk menerima kunjungan.

Sebelumnya, Ronald Tannur sempat divonis bebas oleh majelis hakim dalam kasus penganiayaan yang menewaskan Dini Sera Afrianti. Namun, penahanan ulang dilakukan setelah dugaan penyuapan kepada hakim yang menangani kasus tersebut terungkap, dan ketiga hakim yang membebaskan Ronald kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Ronald Tannur, yang merupakan putra dari mantan anggota dewan, akan tetap berada di Rutan hingga seluruh proses hukum terkait kasus yang menjeratnya selesai dijalani. (Dwinarto)

(Fetra Hariandja)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Tvscope lainnya