SURABAYA – Ronald Tannur, terpidana yang dijatuhi hukuman lima tahun penjara oleh Mahkamah Agung, akhirnya dieksekusi dan diamankan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Putusan tersebut sekaligus membatalkan keputusan bebas yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Surabaya.
Ronald, anak mantan anggota DPR RI, dieksekusi tanpa perlawanan di kediamannya di lantai dua Perumahan Pakuwon City. Tim eksekusi terdiri dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri Surabaya. Kejaksaan Tinggi Jatim menyatakan bahwa eksekusi ini dilakukan tanpa perlu menunggu salinan putusan, mengingat Ronald memiliki dua alamat, yaitu di Surabaya dan Nusa Tenggara Timur.
Setelah menjalani proses administrasi dan pemeriksaan kesehatan, Ronald dibawa ke Rutan Medaeng untuk menjalani hukumannya sesuai putusan Mahkamah Agung. Sebelumnya, PN Surabaya mengeluarkan putusan yang membebaskan Ronald dari dakwaan pembunuhan terhadap Dini Sera, kekasihnya.
Namun, tiga hakim yang terlibat dalam putusan bebas tersebut terbukti menerima suap, sehingga Mahkamah Agung membatalkan putusan itu dan menjatuhkan hukuman lima tahun penjara.(Robi’ah Al Adawiyah)
(Maruf El Rumi)