JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada Yudha Arfandi, terdakwa kasus pembunuhan Dante, putra artis Tamara Tyasmara. Yudha dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan berencana dengan cara menenggelamkan korban secara berulang kali.
Dalam sidang, hakim mengungkapkan bahwa Yudha terbukti merencanakan pembunuhan terhadap Dante dengan menenggelamkannya sebanyak 12 kali dalam kolam renang, dengan durasi yang berbeda-beda. Vonis yang dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan jaksa, yang menuntut hukuman mati bagi terdakwa.
Keputusan ini memicu protes dari keluarga korban, yang menganggap hukuman 20 tahun tidak sebanding dengan perbuatan Yudha. Keluarga meminta agar terdakwa dijatuhi hukuman mati. Sementara itu, Yudha juga menyatakan akan mengajukan banding atas vonis tersebut.
(Maruf El Rumi)