Status Tersangka Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Dicabut

Tim iNews TV, Jurnalis
Rabu 13 November 2024 12:01 WIB
Pengadilan menilai sprindik Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor tidak sah.
Share :

JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor, terkait penetapan status tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam keputusan tersebut, majelis hakim menyatakan bahwa penetapan status tersangka terhadap Sahbirin Noor tidak sah dan batal demi hukum. Hakim menilai, surat perintah penyidikan (sprindik) yang dikeluarkan atas nama Sahbirin Noor tidak sah, sehingga tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

(Maruf El Rumi)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Tvscope lainnya