JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor, terkait penetapan status tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam keputusan tersebut, majelis hakim menyatakan bahwa penetapan status tersangka terhadap Sahbirin Noor tidak sah dan batal demi hukum. Hakim menilai, surat perintah penyidikan (sprindik) yang dikeluarkan atas nama Sahbirin Noor tidak sah, sehingga tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
(Maruf El Rumi)