JAKARTA - Bareskrim Polri menangkap seorang bandar judi online dan pemilik situs judi. Pelaku dikenal sebagai pengelola ribuan situs judi online. Polisi menangkap dua orang, AB (39 sebagai bandar utama) dan CD (42), pemilik dan operator situs judi online.
Polisi mengungkap keduanya sudah lama masuk radar pencarian polisi. Pelaku melancarkan aksinya di Indonesia dan beberapa negara lain. Dari hasil pemeriksaan mereka memiliki tugas masing masing.
(Maruf El Rumi)