Bongkar Mafia Judi Online, Polisi Tangkap 24 Tersangka

Tim iNews Media Group , Jurnalis
Selasa 26 November 2024 12:41 WIB
Polda Metro Jaya mengungkap jaringan judi online yang melibatkan 24 tersangka, termasuk 9 oknum pegawai Komdigi/Foto: RCTI
Share :

JAKARTA - Polda Metro Jaya berhasil mengungkap jaringan judi online yang melibatkan 24 tersangka, termasuk 9 oknum pegawai Kominfo Digital Indonesia (Komdigi). Dari jumlah tersebut, empat orang berperan sebagai bandar atau pemilik situs judi. Sementara 9 oknum Komdigi bertindak sebagai verifikator yang melindungi situs judi pesanan bandar agar tidak diblokir.  

Salah satu tersangka utama, Alwin Jabarti Kiemas, memiliki peran signifikan sebagai verifikator situs judi online. Alwin disebut memastikan situs yang dikelola bandar tetap beroperasi meski seharusnya diblokir. Modus yang terungkap menunjukkan bahwa para bandar mengumpulkan daftar situs melalui agen yang kemudian diserahkan kepada tim verifikator untuk dilindungi dari pemblokiran.  

Sejak penyelidikan dimulai pada April 2024, polisi telah menyita barang bukti berupa uang senilai Rp167 miliar dan 26 mobil mewah. Meski begitu, angka tersebut masih jauh dari total perputaran uang judi online yang diperkirakan mencapai Rp900 triliun.  (Muhammad Fadli Rizal)

(Fetra Hariandja)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita Tvscope lainnya