Korban Bencana Pohon Tumbang Bisa Klaim Ganti Rugi hingga Rp50 Juta 

iNews TV, Jurnalis
Selasa 03 Desember 2024 18:52 WIB
Korban bencana pohon tumbang bisa klaim ganti rugi hingga Rp50 juta. (Foto: RCTI)
Share :

JAKARTA - Bencana alam seperti pohon tumbang yang merusak kendaraan, bangunan, atau bahkan menyebabkan korban luka hingga meninggal dunia kini dapat diajukan klaim ganti ruginya. Bagi warga yang menjadi korban, ganti rugi hingga Rp50 juta bisa didapatkan, tergantung jenis kerusakan yang dialami.

Untuk warga Jakarta, klaim dapat dilakukan dengan mengisi formulir di laman resmi Dinas Pertamanan dan Kehutanan Jakarta (Distamhut) melalui alamat distamhut.jakarta.go.id. Caranya, cukup pilih menu "Layanan Masyarakat" dan klik bagian "Pertamanan" untuk memulai pengajuan klaim.

Dokumen yang diperlukan cukup lengkap, meliputi fotokopi KTP dan KK, surat-surat kendaraan seperti STNK, BPKB, dan SIM, serta keterangan kejadian dari pihak kepolisian. Untuk kerusakan kendaraan, korban juga diminta melampirkan estimasi biaya perbaikan dari bengkel resmi.

Sebagai informasi, bagi kendaraan yang tidak diasuransikan dan mengalami kerusakan akibat pohon tumbang, proses klaim ini memberikan kesempatan untuk mendapatkan ganti rugi sesuai dengan kerusakan yang terjadi. (Dwinarto)

(Tuty Ocktaviany)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita Tvscope lainnya