JAKARTA - Harun Masiku, tersangka kasus korupsi yang sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ternyata sudah tidak terdaftar dalam sistem pencegahan ke luar negeri sejak Januari 2021. Meskipun masih berstatus buronan, KPK tidak mengajukan permintaan pencegahan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi.
Pernyataan ini disampaikan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM, yang mengonfirmasi bahwa tidak ada permintaan resmi untuk pencegahan keluar negeri bagi Harun Masiku yang diajukan oleh KPK. Meskipun pihak imigrasi sempat mengonfirmasi hal ini kepada KPK, hingga kini tidak ada respons atau tindak lanjut dari lembaga antirasuah tersebut.
(Tuty Ocktaviany)