LAMPUNG - Kesal dimintai pertanggungjawaban atas kehamilan selingkuhannya, seorang pria di Lampung Selatan tega menganiaya kekasihnya dengan senjata tajam hingga tewas. Untuk mengelabui polisi, pelaku sempat berdalih bahwa kematian korban disebabkan oleh terjatuh dari tangga.
Kasus pembunuhan seorang janda bernama Sugiarti berhasil diungkap oleh anggota Polsek Tanjung Bintang dan Polres Lampung Selatan. Awalnya, polisi menerima laporan dari masyarakat tentang seorang wanita yang meninggal dunia di rumah kontrakannya akibat terjatuh dari tangga.
Namun, polisi menemukan bukti penting berupa pesan bergambar tes kehamilan (test pack) yang dikirim korban kepada pelaku. Dari petunjuk tersebut, polisi dengan mudah menangkap seorang pria berinisial CY, yang diketahui adalah kekasih korban sekaligus seorang pria beristri.
Kini, pelaku mendekam di sel tahanan Mapolsek Tanjung Bintang dan dijerat dengan Pasal 338 serta Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Hadits Abdillah)
(Tuty Ocktaviany)