JAKARTA – Harvey Moeis bersama dua terdakwa lainnya menjalani sidang pembacaan vonis kasus korupsi tata niaga timah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (23/12/2024). Harvey divonis 6,5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang meminta hukuman 12 tahun.
Selain itu, Harvey diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar. Jika tidak dibayar, hukuman penjara akan ditambah dua tahun.
Kuasa hukum Harvey, Andi Ahmad, menyatakan belum puas dengan hasil vonis tersebut. "Kami menunggu salinan putusan hakim untuk memahami dasar pertimbangannya dan akan mempertimbangkan pengajuan banding dalam waktu tujuh hari," ujar Andi.
(Tuty Ocktaviany)