SIDOARJO - Bea Cukai Juanda berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 39 ekor satwa langka yang hendak diekspor ke Hong Kong. Penindakan ini terjadi pada 20 Desember 2024 di Terminal Kargo Bandara Internasional Juanda.
Petugas menemukan ketidaksesuaian antara barang yang tercantum dalam dokumen ekspor dan isi kemasan, yang pada awalnya terdaftar sebagai baju, kosmetik, aksesoris, dan makanan.
Setelah pemindaian dengan mesin X-Ray, ditemukan citra mencurigakan, yang akhirnya mengarah pada penemuan satwa hidup yang tidak terdaftar dan tidak dilengkapi izin ekspor. Jenis satwa yang ditemukan meliputi ular, biawak, iguana, dan tarantula.
Kasus ini melanggar Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan serta Undang-Undang Kepabeanan. Petugas juga akan melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam penyelundupan ini. (Hadits Abdillah)
(Tuty Ocktaviany)