JAKARTA - Nama Harvey Moeis dan Sandra Dewi kembali menjadi sorotan setelah viral di media sosial bahwa keduanya terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan kelas III dalam kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI) alias gratis. Fakta ini memicu respons keras dari masyarakat dan pemerintah.
Dalam foto yang tersebar, pasangan ini diketahui memiliki faskes tingkat pertama di Puskesmas Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Kepesertaan mereka terdaftar sejak 2018 dan dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemprov DKI Jakarta, yang semestinya diperuntukkan bagi masyarakat tidak mampu.
Menanggapi hal ini, Pj Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi, berjanji segera merevisi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 46 Tahun 2021 yang mengatur kepesertaan dan jaminan pelayanan kesehatan. "Kami sudah melakukan cleansing data dan akan membuat regulasi baru agar kriteria penerima PBI lebih jelas dan tepat sasaran," ujar Teguh.
Publik pun mempertanyakan efektivitas pengelolaan anggaran kesehatan yang sebagian besar bersumber dari pajak rakyat. Data Ditjen Pajak menunjukkan 73 persen anggaran kesehatan berasal dari pajak yang dibayarkan masyarakat. Kasus ini memicu harapan agar alokasi dana kesehatan lebih transparan dan tepat sasaran, demi memastikan hanya mereka yang benar-benar membutuhkan yang menerima bantuan. (Dwinarto)
(Tuty Ocktaviany)