Resmob Polres Pandeglang Tangkap Dua Residivis Pelaku Curanmor di Kontrakan

Iskandar Nasution, Jurnalis
Jum'at 17 Januari 2025 11:11 WIB
Tim Resmob Satreskrim Polres Pandeglang meringkus dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor)/Foto: GTV
Share :

PANDEGLANG – Tim Resmob Satreskrim Polres Pandeglang berhasil meringkus dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap beraksi di wilayah Kabupaten Pandeglang, Banten. Kedua pelaku, NR alias Rudy dan JL alias Tompel, ditangkap di sebuah kontrakan di Kecamatan Karang Tanjung, Pandeglang.

Saat penggerebekan, kedua pelaku tidak mampu melawan ketika polisi menerobos masuk ke kontrakan tersebut. Petugas kemudian meminta para pelaku menunjukkan lokasi penyimpanan sejumlah mata kunci yang sering digunakan untuk membobol kendaraan.

Salah satu pelaku, yang diketahui merupakan seorang residivis, mengaku nekat mencuri kendaraan bermotor dengan alasan untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari. Kendaraan hasil curian tersebut dijual dengan harga Rp5 juta per unit.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (Dwinarto)

(Fetra Hariandja)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Tvscope lainnya