Salah Eksekusi, Lima Rumah Warga di Bekasi Rata dengan Tanah

Tim iNews TV, Jurnalis
Senin 10 Februari 2025 16:34 WIB
Salah eksekusi, lima rumah warga di Bekasi rata dengan tanah. (Foto: RCTI)
Share :

BEKASI – Pengadilan Negeri Cikarang diduga salah mengeksekusi lima rumah warga di Kampung Bulu, Desa Setia Mekar, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Kelima rumah tersebut seharusnya tidak masuk dalam peta eksekusi, namun kini sudah rata dengan tanah.

Salah satu korban, Mursiti, seorang lansia yang kehilangan rumahnya seluas 230 meter persegi, menangis saat mengadukan nasibnya kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid. Rumah yang telah ia huni selama 30 tahun dihancurkan tanpa dasar hukum yang jelas.

Kasus ini menjadi pelajaran penting agar pihak pengadilan lebih teliti dalam memverifikasi data dan melakukan pengukuran sebelum eksekusi lahan dilakukan. (Dwinarto)

(Tuty Ocktaviany)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita Tvscope lainnya