TANGERANG – Polri menetapkan Kepala Desa Kohod, Arsin bin Tarsin, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) milik Agung Sedayu Group yang muncul di atas perairan Kabupaten Tangerang, Banten.
Dalam wawancara eksklusif, Arsin menegaskan bahwa permohonan penerbitan sertifikat sudah melalui prosedur yang benar dan telah dikaji oleh Kantor ATR/BPN Kabupaten Tangerang.
(Tuty Ocktaviany)