JAKARTA – Pengadilan Militer II Jakarta kembali menggelar sidang kasus penembakan yang menewaskan bos rental mobil, Ilyas Abdul Rahman. Dalam persidangan ini, dua anak korban, Agam Muhamad Narsudin dan Rizky Agam Syahputra, hadir sebagai saksi dan menolak permintaan maaf dari tiga terdakwa yang merupakan oknum TNI AL.
Sidang ini menjadi pertemuan pertama saksi dengan para terdakwa, yakni Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sertu Akbar Adli, dan Sertu Rafsin Hermawan. Selain kedua anak korban, persidangan juga menghadirkan 15 saksi lainnya, termasuk pegawai rental dan saksi mata yang berada di lokasi kejadian.
(Tuty Ocktaviany)