Polisi Ringkus Dua Perampok Modus Gembos Ban, Gasak Uang Rp250 Juta dari Nasabah Bank

Tim iNews TV, Jurnalis
Jum'at 07 Maret 2025 15:51 WIB
Polisi ringkus dua perampok modus gembos ban, gasak uang Rp250 juta dari nasabah bank. (Foto: MNCTV)
Share :

JAKARTA – Polisi berhasil meringkus dua pelaku perampokan dengan modus gembos ban yang menggasak uang nasabah bank senilai Rp250 juta. Kedua pelaku, AR dan MF, ditangkap di rumah kontrakan mereka di Cibinong, Bogor, Jawa Barat.

Peristiwa ini terjadi di Jalan Sungai Brantas, Semper Barat, Cilincing, Jakarta Utara. Para pelaku diketahui sudah membuntuti korban sejak keluar dari bank setelah mengambil uang dalam jumlah besar. Saat korban mengemudikan mobilnya, pelaku menusuk ban kendaraan dengan pisau dan paku yang telah dimodifikasi.

Begitu korban menyadari ada yang tidak beres dengan kendaraannya dan berhenti untuk memeriksa, salah satu pelaku dengan cepat masuk ke dalam mobil dan mengambil uang tunai Rp250 juta yang disimpan korban. Setelah berhasil melakukan aksinya, kedua pelaku langsung melarikan diri.

Kini, kedua pelaku telah diamankan dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun. (Dwinarto)

(Tuty Ocktaviany)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Tvscope lainnya