YOGYAKARTA – Menjelang Hari Raya Idulfitri, peredaran uang palsu semakin marak. Polisi berhasil membekuk dua pengedar uang palsu di Kabupaten Gunungkidul, Yogyakarta, dengan total nilai ratusan juta rupiah.
Dua pelaku ditangkap warga setelah ketahuan menggunakan uang palsu dalam transaksi. Berdasarkan hasil pemeriksaan, keduanya telah melakukan aksinya selama empat bulan terakhir dan mendapatkan uang palsu tersebut dari media sosial. Para juga pelaku sering berpindah tempat untuk menghindari deteksi aparat.
Sementara itu, di Cimahi, Jawa Barat, dua pengedar uang palsu juga berhasil menangkap warga saat berbelanja di Pasar Panorama Lembang. Mereka mengaku mendapatkan uang palsu dari seseorang yang kini masih dalam izin pihak berwajib. Jumlah uang palsu yang berhasil disita dari kedua pelaku mencapai Rp100 juta.
Para pelaku akan dijerat dengan pasal terkait pemalsuan mata uang dan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara. Masyarakat diimbau untuk lebih waspada terhadap peredaran uang palsu, terutama menjelang momen Lebaran. (Dwinarto/Tim Kontributor)
(Rani Hardjanti)