GOWA – Seorang pria berinisial IM (22) ditangkap oleh polisi setelah diduga menganiaya istrinya, FE (22), yang tengah hamil satu bulan. Aksi penganiayaan ini terjadi di rumah pasangan tersebut di Desa Tamannyeleng, Barombong, Gowa, Sulawesi Selatan.
Kejadian berawal saat pelaku tiba-tiba meminta cerai dari korban. Namun, saat korban menolak permintaan tersebut, pelaku emosi dan melakukan penganiayaan. Akibat tindakan kekerasan tersebut, korban mengalami luka robek di bibir dan memar di beberapa bagian tubuhnya.
Pelaku kini masih menjalani pemeriksaan intensif di ruang Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gowa. Polisi memastikan pelaku akan dijerat dengan hukum yang berlaku terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). (Dwinarto)
(Fetra Hariandja)