TANGERANG – Artis tampan Jonathan Frizzy atau yang akrab disapa Ijonk resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penggunaan obat keras berbahaya jenis etomidate yang ditemukan dalam rokok elektrik (vape) tanpa izin edar.
Penetapan status tersangka langsung disusul dengan proses penahanan terhadap Ijonk pada Senin (5/5) malam. Pria berusia 43 tahun itu ditangkap aparat Kepolisian Resor Bandara Soekarno Hatta di rumahnya di kawasan Bintaro Akasia, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Minggu malam.
Atas perbuatannya, Ijonk dijerat dengan Undang-Undang Kesehatan juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda hingga Rp5 miliar.
(Tuty Ocktaviany)