“Dalam melakukan aksinya, dia melibatkan kedua anaknya. Sasaran mereka umumnya berada di wilayah persawahan, karena rata-rata petani memarkir sepeda motornya di pinggir jalan. Nah, itu yang menjadi target mereka,” ujar Kasubdit Jatanras Polda Jawa Timur AKBP Arbaridi Jumhur. Dikutip Senin (4/8/2025).
Para pelaku dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
(Zen Teguh)