JAKARTA – Mantan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Gadjah Mada Tiyo Ardianto dilaporkan ke Polres Tangerang Selatan oleh advokat Firdaus Oiwobo. Laporan dibuat pada Senin 15 Juni 2026.
Kasi Humas Polres Tangsel Ipda Yudhi Susanto mengatakan, saat ini laporan tersebut masih didalami oleh petugas unit satreskrim. “Sedang dilakukan penyelidikan untuk mengungkap perkara ini dan menyusun rencana tindak lanjut ke depannya," kata dia, Rabu (17/6/2026).
Dalam unggahan Instagram milknya, Firdaus menyebut melaporkan Tiyo karena telah menghina Presiden Prabowo Subianto dan Wapres Gibran Rakabumin Raka. Tiyo, ucap dia, juga telah memfitnah SPPG dan MBG.
(Zen Teguh)