JAKARTA – Langkah Roy Suryo menuntut ganti rugi Rp206 juta kepada Polda Metro Jaya dalam sidang praperadilan ketiga di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menuai respons miring Sekjen Peradi Bersatu Ade Darmawan. Menurut Ade, gugatan Roy tak pada tempatnya.
“Setiap masyarakat Indonesia yang merasa dirugikan bisa mengajukan ganti rugi. Namun ganti kerugian itu adalah ranaah dari perdata, tidak relevan di praperadilan,” kata Ade di Lintas iNews, Rabu (29/7/2026).
Ade tidak habis pikir dengan langkah Roy. Menurut dia, pakar telematika itu sebenarnya cukup membuat gugatan sederhana. Karena itu, dia meyakini hakim akan menolak gugatan Roy.
Untuk diketahui, Roy mengajukan gugatan praperadilan ketiga. Kali ini dia menuntut ganti rugi kepada Polda Metro Jaya karena gara-gara kasus ijazah Jokowi, dia telah dirugikan.
"Menghukum termohon untuk membayar ganti kerugian kepada pemohon: Kerugian materiil sebanyak Rp106 juta, kerugian imateriil Rp100 juta. Total kerugian Rp206 juta," ujar kuasa hukum Roy Suryo di PN Jakarta Selatan, Rabu (29/7/2026).
(Zen Teguh)