JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil menggagalkan tiga kasus penyelundupan narkoba, melibatkan delapan orang tersangka yang terancam hukuman penjara seumur hidup hingga hukuman mati.
Dalam salah satu kasus, BNN mengamankan 2,76 kilogram heroin yang ditemukan di dalam koper tersangka berinisial ZM. Tersangka ZM hendak menumpang pesawat untuk mengirimkan barang haram tersebut kepada tersangka SS di Bandara Soekarno-Hatta.
Selain itu, BNN juga berhasil menggagalkan peredaran 9,83 kilogram sabu-sabu dan menangkap dua pria berinisial A dan RR di Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat. Kedua kasus ini terkait dengan jaringan internasional.
Sementara itu, 114 kilogram ganja dari Aceh juga turut diamankan di Pelabuhan Merak, dengan tiga tersangka yaitu TM, SC, dan S.
Keberhasilan ini merupakan hasil kerja sama antara BNN, TNI, Polri, Bea Cukai, dan otoritas bandara. Seluruh tersangka terancam hukuman penjara seumur hidup dan hukuman mati. (Hadits Abdillah)
(Fetra Hariandja)