Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Polisi Gerebek Rumah Pengoplos Miras di Bandung

Yuan Pangestu , Jurnalis-Minggu, 06 Oktober 2024 |19:03 WIB
Polisi Gerebek Rumah Pengoplos Miras di Bandung
Polisi menggerebek sebuah rumah yang dijadikan tempat pengoplosan minuman keras (miras) di Kampung Ciodeng/Foto: Lintas iNews
A
A
A

BANDUNG - Polisi menggerebek sebuah rumah yang dijadikan tempat pengoplosan minuman keras (miras) di Kampung Ciodeng, Desa Bojong Malaka, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung.

Penggeledahan dilakukan setelah petugas menerima laporan dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di rumah tersebut.

Saat penggerebekan, ditemukan ratusan karton minuman keras oplosan siap edar, serta ratusan botol kosong. Selain menyita barang bukti, petugas juga berhasil mengamankan dua orang pelaku pengoplos miras.

Polisi masih mengejar satu orang pelaku lain yang melarikan diri saat penggerebekan berlangsung.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat dengan undang-undang mengenai kesehatan dan perlindungan konsumen, dengan ancaman hukuman penjara hingga lima tahun dan denda maksimal sepuluh miliar rupiah. (Hadits Abdillah)

(Fetra Hariandja)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita TV Scope lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement